Rita Maya

Rita Maya

Rabu, 04 Januari 2012

Coretan 5 Januari 2012

KONSTITUSI NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN

            Secara umum negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, bahkan dapat dikatakan tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara. Dengan kata lain, dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar.
            Penyelenggaraan bernegara Indonesia juga didasarkan pada suatu konstitusi. Hal ini dapat dicermati dari kalimat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat sebagai berikut: “... Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”
Konstitusi dinilai sebagai jaminan paling efektif bahwa kekuasaan pemerintahan tidak disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar. Namun tak jarang juga ditemukan adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena ingin mencapai tujuan tertentu. Tindakan yang mereka lakukan mencerminkan bahwa mereka tidak memahami hakikat yang sebenarnya sebuah konstitusi negara, sehingga mereka seakan bersikap tidak peduli. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas secara rinci mulai dari konsep dasar konstitusi hingga pada kajian amandemen sebuah konstitusi khususnya di negara Indonesia, sehingga diharapkan dapat membantu pemahaman kita sebagai warga negara Indonesia agar tidak terjerumus untuk melakukan penyimpangan terhadap konstitusi negara.




BAB II
c

A.      Pengertian dan Konsep Dasar Konsitusi
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Pengertian konstitusi dalam praktik ketatanegaraan secara umum dipahami secara lebih luas daripada undang-undang dasar atau sama dengan pengertian undang-undang dasar.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertian undang-undang karena pengertian undang-undang hanya meliputi naskah tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam undang-undang dasar. Konstitusi pernah diartikan sempit di Indonesia, yaitu disebutnya istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat.
Berdasarkan segi kekuasaan undang-undang dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas-asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan itu dibagi antara lembaga kenegaraan yang mengacu konsep trias politika (kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
Dalam negara yang menganut asas demokrasi konstitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, tidak hanya oleh rakyat, tetapi oleh pemerintah serta penguasa sekalipun.
Setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1)        Organisasi negara
2)        Hak-hak asasi manusia
3)        Prosedur mengubah undang-undang dasar
4)        Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
5)        Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
UUD 1945 merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; rangkaian kesatuan pasal-pasalyangbulat dan terpadu meliputi:
a.         Pengaturan tentang fungsi sistem pemerintahan negara.
b.         Ketentuan fungsi dan kedudukan lembaga negara.
c.         Hubungan antara negara dengan warga negaranya.
d.        Ketentuan hal-hal lain sebagai pelengkap.
Kedudukan konstitusi bagi suatu negara yaitu sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi.
             1.          Konstitusi sebagai hukum dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Jadi, konstitusi menjadi:
a.         Dasar adanya lembaga negara
b.        Sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara
c.         Dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada dibawahnya
             2.          Konstitusi sebagai hukum tertinggi
Konstitusi berarti  aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya, sehingga aturan-aturan lain yang dibuat pembentuk undang-undang harus sesuai atau tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.
B.       UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara Indonesia
Konstitusi-konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
Suatu undang-undang jika tidak lagi mencerminkan konstelasi politik atau tidak memenuhi harapan aspirasi rakyat dapat dibatalkan dan diganti dengan undang-undang baru. Hal ini juga terjadi di Indonesia. Perkembangan naskah undang-undang dasar terjadi sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang dengan melewati beberapa tahap selama kurun waktu tertentu yang oleh Jimly Assidiqie disebut periode konstitusi transisional. Berikut ini adalah periode-periode perkembangan konstitusi di Indonesia:
             1.          Periode tanggal 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (UUD 1945)
Naskah Undang-Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 terdiri dari tiga bagian:
a.              Pembukaan UUD 1945.
b.             Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.
c.              Penjelasan UUD 1945
Batang tubuh dan Penjelasan sebgai isi materi UUD 1945 dikelompokkan menjadi empat hal, yaitu:
a.              Pengaturan tentang Sistem Pemerintahan Negara.
b.              Ketentuan fungsi dan kedudukan Lembaga Negara.
c.              Hubungan antara negara dengan warga negara.
d.             Ketentuan-ketentuan lain sebagai pelengkap.
Sistematika UUD 1945 sebelum diamandemen, yaitu:
1.    Pembukaan
a)    4 alinea
b)   4 pokok pikiran
2.    Batang Tubuh
a)    16 bab
b)   37 pasal
c)    49 ayat
d)   4 pasal aturan peralihan
e)    2 ayat aturan tambahan
3.    Penjelasan
UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 memiliki sifat yang singkat dan supel. Dibandingkan dengan UUD negara lain, UUD 1945 hanya memuat garis-garis besar saja. Sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok diatur dengan peraturan lainnya.
Berikut ini adalah ketentuan dasar yang terdapat dalam UUD 1945:
1.    Tujuan Negara Republik Indonesia
a)    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b)   Memajukan kesejahteraan umum.
c)    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d)   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.    Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Dalam kurun waktu 1945-1949 ketatanegaraan Indonesia dalam praktiknya adalah sebagai berikut:
a)    Bentuk Negara
UUD1945 Pasal 1 ayat (1) menyatakan negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
b)   Bentuk Pemerintahan
UUD 1945 dalam Pembukaan alinea ke-4, dan Pasal 1 ayat (1) menegaskan tentang bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah Republik.
c)    Sistem Pemerintahan
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus kepala negara menurut UUD 1945 Pasal 6 ayat (1) (sebelum amandemen). Dengan kata lain, sistem pemerintahannya bersifat presidensil.
Dalam penjelasan UUD 1945, terdapat tujuh kunci pokok sistem pemerintahan (sebelum amandemen), yaitu:
1.   Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat).
2.   Sistem konstitusional.
3.   Kekuasaan tertinggi ditangan MPR.
4.   Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD.
5.   Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.   Menteri negara adalah pembantu presiden.
7.   Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Selanjutnya, mulai bulan November 1945, berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, Pengumuman Badan Pekerja 11 November 1945, dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, tanggung jawab politik terletak ditangan para menteri. Keadaan ini merupakan awal dari sistem pemerintahan parlementer yang dipertahankan sampai tahun 1959 pada masa Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan berlaku kembali, melalui Dekrit Presiden.
d)   Pembagian kekuasaan
Dalam Batang Tubuh UUD 1945 pembagian kekuasaan negara terbagi dalam 3 bab, yaitu Bab III tentang kekuasaan pemerintahan negara, Bab VII tentang DPR, dan Bab IX tentang kekuasaan kehakiman.
Berikut adalah praktik pembagian kekuasaan negara:
1.   Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dibantu seorang wakil presiden.
2.   Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR bekerja sama dengan presiden.
3.   Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan lai-lain Badan Kehakiman.
Pada masa ini UUD 1945 belum dapat dilaksanakan dengan sepenuhnya karena terdapat hambatan dalam pelaksanaannya, diantaranya:
1)   Masuknya Sekutu yang diboncengi Belanda untuk menjajah kembali.
2)   Adanya pemberontakan PKI Madiun 1948.
3)   PRRI Permesta dan DI/TII.
Oleh karena itu, pemerintah dan rakyat Indonesia lebih memusatkan perhatian pada upaya mempertahankan negara kesatuan RI dan implikasinya sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan. Upaya pertahanan itu dapat dilihat dari beberapa maklumat yang telah dikeluarkan sebagai suatu strategi kepada dunia internasional, terutama Sekutu bahwa Indonesia benar-benar merupakan sebuah negara merdeka yang demokratis sesuai dengan indikator dari Sekutu, yaitu adanya multi partai dan sistem pemerintahan parlementer, sehingga pada tanggal 14 November 1945 kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri dan menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada KNIP, bukan kepada presiden, dan pada tanggal 27 Desember 1949 RI dipecah menjadi negara-negara bagian (RIS) sehingga UUD 1945 pun diganti menjadi UUD KRIS yang menjadikan Indonesia menjadi negara federal.
             2.          Periode tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Konstitusi RIS)
Pada tanggal 27 Desenber 1949 di Indonesia dan di Belanda diadakan penandatanganan akte penyerahan kedaulatan yang menandai mulai berlakunya Konstitusi RIS 1949.
1.    Bentuk Negara
Bentuk negara Indonesia saat konstitusi RIS berlaku di Indonesia adalah federasi atau serikat yang seperti tercantum dalam alinea ketiga mukadimah Konstitusi RIS, yaitu Pasal 1 ayat (1) Kontitusi RIS:
a)    Negara Indonesia Serikat meliptuti:
1.   Negara Republik Indonesia, dengan daerah status quo (Renville, 17 Januari 1948).
2.   Negara Indonesia Timur.
3.   Negara Jawa Timur.
4.   Negara Madura.
5.   Negara Sumatra Timur.
6.   Negara Sumatra Selatan.
b)   Satuan-satuan negara yang berdiri sendiri meliputi:
1.   Jawa Tengah
2.   Bangka
3.   Belitung
4.   Riau
5.   Kalimantan Barat
6.   Dayak Besar
7.   Daerah Banjar
8.   Kalimantan Tenggara
9.   Kalimantan Timur
c)    Daerah-daerah lain, bukan daerah-daerah bagian.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 2.
Pada waktu pemerintahan RIS, negara Indonesia terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu:
1.   1 negara bagian bekas NKRI.
2.   15 negara bagian bekas negara boneka buatan Belanda.
Pasal 44 Konstitusi RIS menjelaskan penggabungan daerah hanya boleh dilakukan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang federal.
2.    Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan pada masa RIS adalah republik sesuai dengan Konstitusi RIS pasal 1 ayat (2) dan Mukadimah Konstitusi RIS.
3.    Sistem Pemerintahan
Konstitusi RIS menerapkan Sistem Kabinet Parlementer dengan ciri:
a)    Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden,
b)   Kekuasaan perdana menteri masih dicampur tangan oleh presiden,
c)    Pembentukkan kabinet dilakukan oleh presiden bukan parlemen.
Pada masa ini, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat. Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah bagian, menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah.
Sistematika Konstitusi RIS adalah:
1.    Mukadimah.
2.    6 bab yang dibagi menjadi bagian-bagian.
3.    197 pasal.
4.    Lampiran.
Dasar negara RIS tercantum dalam alinea mukadimah yang terdiri dari:
1.    Pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Peri kemanusiaan.
3.    Kebangsaan.
4.    Kerakyataan.
5.    Keadilan Sosial.
Tujuan Negara Indonesia Serikat tercantum dalam alinea ke-4 Mukadimah Konstitusi RIS adalah untuk mewujudkan:
1.    Kebahagiaan, kesejahteraan, dan perdamaian,
2.    Kemerdekaan dalam masyarakat,
3.    Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
             3.          Periode tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (UUDS 1950)
Pada tanggal 17 Agustus 1950, negara KRIS sudah sepenuhnya menjadi negara RI dengan Undang-Undang Dasar Sementara yaitu UUDS 1950 yang didalam pembukaannya memuat dasar negara Pancasila tetapi sistem pemerintahan masih tetap menggunakan sistem kabinet parlementer. Dengan demikian sistem kabinet parlementer tidak cocok dengan jiwa Pancasila. Akibatnya terjadi sebanyak 7 kali pergantian kabinet yang sangat mengganggu stabilitas nasional. Untuk memenuhi amanat dari UUDS 1950, maka dibentuk Lembaga Pembentuk Undang-Undang Dasar yang disebut Konstituante yang pengisian anggota majelisnya dilaksankan dengan menyelenggarakan Pemilu berdasarkan UU No.7 tahun 1953 pada tanggal 15 Desember 1955.
Konstituante dilantik oleh Presiden RI pada tanggal 10 November 1956, dengan amanat Presiden yang intinya “Susunlah Konstituante yang benar-benar Res Publica”. Konstituante bersidang di Bandung dengan catatan bahwa sampai bula Februari 1959 telah menghasilkan butir-butir materi yang akan disusun menjadi materi Undang-Undang Dasar Negara (Marsono, 2000: 8).
Sistematika UUDS 1950 adalah sebagai berikut:
1.    Mukadimah (4 alinea).
2.    6 bab yang dibagi menjadi bagian-bagian, bagian-bagian terbagi dalam pasal-pasal (146 pasal).
Dasar negara yang dipakai tercantum dalam alinea ke-4 Mukadimah UUDS 1950, yaitu:
1.    Pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Peri kemanusiaan.
3.    Kebangsaan.
4.    Kerakyatan.
5.    Keadilan Sosial.
Tujuan negara tercantum dalam alinea ke-4 Mukadimah UUDS adalah untuk mewujudkan:
1.    Kebahagiaan, kesejahteraan, dan perdamaian,
2.    Kemerdekaan dalam masyarakat,
3.    Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
1.    Bentuk Negara
Bentuk negara pada saau UUDS adalah negara kesatuan dengan menghendaki bersistem desentralisasi (UUDS Pasal 131).
UUDS 1950 Pasal 1 ayat (1)       : RI yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk Kesatuan.
UUDS 1950 Pasal 1 ayat (2)       : Kedaulatan RI adalahdi tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR.
UUDS 1950 Pasal 2                     :   RI meliputi seluruh daerah Indonesia.
2.    Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan yang dianut UUDS 1950 adalah Kabinet Parlementer atau pertanggungjawaban Dewan Menteri kepada parlemen, sedangkan presidenhanya sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan 9Pasal 45 UUDS 1950).
Pasal 83 ayat (1)   : Presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 83 ayat (2)   : Yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah ialah menteri-menteri.
3.    Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem parlementer, dalam UUDS 1950:
Pasal 45 ayat (1)   : Presiden ialah kepala negara.
Pasal 45 ayat (2)   : Dalam melaksanakan kewajibannya presiden dibantu oleh seorang wakil presiden.
Karena dalam penyusunan UUD, Badan Konstituante dianggap gagal mencapai kata sepakat, maka keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya:
1)   Menetapkan pembubaran Konstituante
2)   Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali mulai saat tanggal dekrit dan menyatakan tidak berlakunya UUDS 1950
Pembentukan MPRS
             4.          Periode 1959 –1965 (UUD1945 Orde Lama)
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, negara Indonesia memasuki masa Orde Lama yang juga terjadi banyak penyimpangan-penyimpangan karena sistem pemerintahan tidak berjalan sesuai dengan UUD 1945, diantaranya:
1)   Besarnya pengaruh PKI mengakibatkan ideologi NASAKOM dikukuhkan dan disamakan dengan Pancasila.
2)   Pemaksaan doktirn yang seolah-olah negara dalam keadaan revolusi dan presiden sebagai kepala negara otomatis menjadi Pemimpin Besar Revolusi.
3)   Presiden mengeluarkan produk hukum yang setingkat Undang-undang tanpa persetujuan DPR.
4)   Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu karena tidak menyetujui RAPBN dan kemudian presiden membentuk DPR Gotong royong.
5)   Pemimpin lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dijadikan menteri negara.
Masa ORLA berakhir dengan adanya pemberontakan G 30 S PKI, sehingga berakhir pula periode demokrasi terpimpin ini dan memulai demokrasi Pancasila. Selanjutnya, dengan perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan negara yang dituntut oleh rakyat Indonesia, sehingga lahirlah Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat) yang isinya:
1)   Bubarkan PKI
2)   Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3)   Turunkan harga-harga
Pada tanggal 11 Maret 1966, presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret kepada Letjen Soeharto yang isinya adalah pembubaran PKI di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku sejak tanggal keluarnya surat tersebut, dan dengan surat perintah tersebut Letjen Soeharto mengeluarkan surat Keputusan Presiden No. 1/3/1966 Tanggal 12 Maret 1966 yang ditandatanganinya.
             5.          Periode 1966 – 1998 (Orde Baru)
Tekad ORBA adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, sehingga pada 5 Juli 1966 dikeluarkanlah Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundangan Republik Indonesia, danketetapan yang lain, seperti:
1)   Tap. No. XII/MPRS/1966 yang memerintahkan Soeharto segera membentuk kabinet Ampera.
2)   Tap. No. XVII/MPRS/1966 yang menarik kembali pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi menjadi Presiden Seumur Hidup.
3)   Tap. No. XXI/MPRS/1966 tentang penyederhanaan kepartaian, keormasan, dan kekaryaan.
4)   Tap. No. XXV/MPRS/ 1966 tentang Pembubaran PKI.
Pemerintahan yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 ini menghasilakn lembaga-lembaga negara dan lembaga pemerintahan yang tidak sementara lagi. MPR kemudian menetapka GBHN, memilih presiden dan wakil presiden dan memberi mandat kepada presiden terpilih untuk melaksanakan GBHN, sejak saat itu mekanisme lima tahunan berjalan dengan teratur dan stabil, sebab sepertiga anggota MPR dikontrol dengan pengangkatan (Suwarno, 1996: 164). Sedangkan untuk meredakan konflik ideologis, maka ORBA membangun konsep baru tentang demokrasi, yaitu Demokrasi Pancasila yang sebenarnya bersifat otoriter dengan angkatan bersebjata menjadi intinya. ORBA bersifat anti komunis, anti-Islamis dan mempunyai komitmen terhadap pembangunan (Cribb, 2000: 58).
Pembangunan di segala bidang dengan priorotas pertumbuhan ekonomi ini telah menghasilkan ketidakmerataan pendapatan, sehingga perbedaan antara orang kaya denga orang miskin sangat terlihat, sedangkan pemerintah dan penguasa menjalin kerjasama untuk kepentingan pribadi dan keluarga pejabat. Akhirnya KKN seakan menjadi budaya yang wajar.
Berakhirnya ORBA ditandai dengan adanya krisis moneter 1997 yang merambat pada krisis kepercayaan dan krisis politik, sehingga banyak terjadi demonstrasi-demonstrasi yang dipelopori oleh para mahasiswa untuk memberhentikan Soeharto, juga ultimatum MPr dan pengunduran diri 14 menteri-menterinya, maka Soeharto mennyatakan berhenti menjadi presiden pada hari Kamis, 21 Mei 1998.
             6.          Periode tanggal 198 – sekarang (UUD 1945 Diamandemen)
Sebagai tokoh transisi, B.J. Habibie naik menjadi presiden menggantikan Soeharto dan dikatakan berhasil dengan prakarsa awalnya yaitu reformmasi politik. Rundingan bersama pimpinan MPR dan DPR menghasilkan Sidang Istimewa MPR pada Desember 1998 yang diantaranya menghasilkan keputusan memberikan mandat kepada presiden untuk menyelenggarakan Pemilu baru pada tahun 1999 yang oleh banyak kalangan termasuk pengamat luar negeri dikatakan sebagai emilu yang paling demokratis bila dibandingkan dengan pemilu-pemilu di zaman orde baru.
Pada masa ini mulai tumbuh kesepakatan politik seluruh anggota MPR untuk mengamandemen UUD 1945 agar lebih lengkap, lebih jelas (tidak multi-interpretable) dan sesuai dengan dinamika masyarakat serta perkembangan zaman. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 dan konsep negara kesatuan sebagaimana termaktu di dalam pasal 1 ayat (1) tidak akan diubah.
Berbagai perubahan UUD 195 tersebut antara lain sebagai berikut:
1.        Membatasi kekuasaan presiden.
2.        Memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif.
3.        Wilayah negara dan pembagian pemerintah daerah.
4.        Ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang HAM.
5.        Ketentuan tentang azas-azas landasan bernegara.
6.        Kelembagaan Negara dan hubungan antarlembaga Negara.
7.        Ketentuan tentang pemilihan umum.
8.        Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
9.        Ketentan tentang pendidikan dan kebudayaan.
10.    Ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial.
11.    Aturan peralihan dan aturan tambahan.
Menurut Jmly Assiddiqie (2007: 98), ada lima naskah resmi Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu:
1)        Naskah UUD 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
2)        Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999
3)        Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000
4)        Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001
5)        Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002
DINAMIKA UUD 1945
1.    Isi Materi UUD 1945
Naskah Undang-Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 terdiri dari tiga bagian:
a.    Pembukaan UUD 1945.
b.    Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.
c.    Penjelasan UUD 1945
Batang tubuh dan Penjelasan sebgai isi materi UUD 1945 dikelompokkan menjadi empat hal, yaitu:
a.    Pengaturan tentang Sistem Pemerintahan Negara.
b.    Ketentuan fungsi dan kedudukan Lembaga Negara.
c.    Hubungan antara negara dengan warga negara.
d.   Ketentuan-ketentuan lain sebagai pelengkap.
Setelah reformasi terjadilah perubahan-perubahan besar, termasuk pada UUD 1945. Sejak tahun 1999-2002, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan pasal-asalnya. Sekarang ini, UUD 1945 hanya terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal.

2.    Pelaksanaan UUD 1945
a.    Masa awal kemerdekaan (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sistematika UUD 1945 sebelum diamandemen, yaitu:
1.    Pembukaan
c)    4 alinea
d)   4 pokok pikiran
2.    Batang Tubuh
f)    16 bab
g)   37 pasal
h)   49 ayat
i)     4 pasal aturan peralihan
j)     2 ayat aturan tambahan
3.    Penjelasan
UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 memiliki sifat yang singkat dan supel. Dibandingkan dengan UUD negara lain, UUD 1945 hanya memuat garis-garis besar saja. Sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok diatur dengan peraturan lainnya.
Berikut ini adalah ketentuan dasar yang terdapat dalam UUD 1945:
1)   Tujuan Negara Republik Indonesia
e)    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
f)    Memajukan kesejahteraan umum.
g)   Mencerdaskan kehidupan bangsa.
h)   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2)   Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Dalam kurun waktu 1945-1949 ketatanegaraan Indonesia dalam praktiknya adalah sebagai berikut:
e)    Bentuk Negara
UUD1945 Pasal 1 ayat (1) menyatakan negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
f)    Bentuk Pemerintahan
UUD 1945 dalam Pembukaan alinea ke-4, dan Pasal 1 ayat (1) menegaskan tentang bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah Republik.
g)   Sistem Pemerintahan
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus kepala negara menurut UUD 1945 Pasal 6 ayat (1) (sebelum amandemen).
Dalam penjelasan UUD 1945, terdapat tujuh kunci pokok sistem pemerintahan (sebelum amandemen), yaitu:
8.   Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat).
9.   Sistem konstitusional.
10.               Kekuasaan tertinggi ditangan MPR.
11.               Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD.
12.               Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
13.               Menteri negara adalah pembantu presiden.
14.               Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

C.       Kajian Hasil Amandemen UUD 1945
Berdasarkan Sekretariat Jenderal MPR-RI (2003: 25), dalam melakukan amandemen untuk menyusun rancangan naskah perubahan UUD 1945 ada kesepakatan bersama anggota MPR yang dituangkan dalam kesepakatan dasar anggota Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR, yaitu:
                           1.     Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
                           2.     Tetap memertahankan negara Kesatuan Republik Indonesia
                           3.     Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial
                           4.     Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam Penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal
                           5.     Perubahan dilakukan dengan cara adendum
Amandemen dilakukan secara bertahap selama empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, yaitu sebagai berikut:
1)   Amandemen pertama disahkan pada tanggal 19 Agustus 1999, berisi 9 pasal. Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir.
2)   Amandemen kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000, berkenaan dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal.
3)   Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 9 November 2001, menyangkut 23 pasal yang berkaitan dengan 68 butir ketentuan.
4)   Amandemen keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002, menyangkut 18 pasa yang berkenaan dengan 31 butir ketentuan.
Keseluruhan amandemen UUD 1945 tersebut pada dasarnya meliputi:
a.    Ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme hubungannya dengan negara dan prosedur untuk mempertahankannya apabila hak-hak itu dilanggar,
b.    Prinsip-prinsip dasar tentang demokrasi dan Rule of Law serta mekanisme perwujudannya dan pelaksanaannya,
c.    Format kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antar organ negara serta sistem pertanggungjawaban para pejabatnya.
Pembagian kekuasaan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 adalah:
1.    Kekuasaan eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
2.    Kekuasaan legislatif didelegasikan kepada Presiden, DPR, dan DPD (Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 dan Pasal 22C UUD 1945)
3.    Kekuasaan yudikatif didelegasikan kepada Makhkamah Agung (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945)
4.    Kekuasaan inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada BPK dan DPR (Pasal 20A ayat (1) UUD1945)
5.    UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan konsultatif, yang sebelum diamandemen didelegasikan kepada DPA.
Dalam kaitannya dengan kekuasaan kehakiman ada dua lembaga baru setelah amandemen UUD 1945, yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Komisi Yudisial adalah suatu komisi yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Keanggotaan Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memuts pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Dibentuknya Mahkamah Konstitusi merupakan langkah maju dalam lembaga peradilan di Indonesia (Kaelan, 2004: 205).
Adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 merupakan hal yang manusiawi karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampat keempat. Bertolak dari kekurangan inilah, kemudian dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan korekri dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.

1 komentar: