Rita Maya

Rita Maya

Kamis, 10 November 2011

Coretan 11 November 2011


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

A.    Pengertian
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu, sehingga ideologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran. Secara umum ideologi dapat diartikan sebagai kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan, serta kepercayaan yang membentuk suatu konsep yang bersistem sehingga dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara. Gagasan, ide, dan keyakinan tersebut menyangkut bidang politik (termasuk di dalamnya bidang hankam), sosial, kebudayaan, dan keagamaan. Dalam hubungannya dengan negara, ideologi diartikan sama dengan Weltanshauung atau pandangan dunia yaitu sebagai konsensus mayoritas warga negara sebagai warga bangsa tentang nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan dengan mengadakan negara merdeka. Nilai-nilai dasar ini dipakai sebagai dasar negara yang diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik yang individual maupun sosial, termasuk hidup bernegara. Sedangkan istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, yaitu pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma ini, istilah Pancasila mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima Pancasila Krama, yaitu tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh mabuk karena minuman keras.
B.     Pancasila Sebagai Ideologi
Indonesia memiliki ideologi Pancasila yang dijadikan asas serta memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup di Republik Indonesia. Pada hakikatnya, Pancasila adalah nilai-nilai kepribadian masyarakat Indonesia yang tidak ditiru dari bangsa lain dan ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara yang memuat nilai-nilai dasar yang normatif, yaitu norma-norma yang paling mendasar sebagai ukuran dan penentu keabsahan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia yang disahkan secara yuridis pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak terbentuk secara instan, melainkan melalui proses panjang dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu dari berupa nilai-nilai yang ada dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius hingga diangkat menjadi dasar falsafah negara melalui musyawarah mufakat dalam sidang BPUPKI oleh tokoh-tokoh perumus dasar negara antara lain Ir. Soekarno dan Mr. Muhammad Yamin.
Pancasila sebagai ideologi negara memiliki ciri khas yang sekaligus menjadi keunggulan yang dimilikinya, yaitu sebagai berikut:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia merupakan umat beragama yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengakui dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta, penguasa, dan pemelihara alam semesta beserta isinya, sehingga diharapkan mampu mewujudkan suasana kehidupan religius atas dasar kerukunan dan kedamaian di antara warga negara meskipun dengan perbedaan agama.
2.    Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Bangsa Indonesia menjujung tinggi nilai-nilai kemanusian atas dasar prinsip persamaan derajat, hak dan kewajiban, artinya penghargaan kepada umat manusia apa pun suku dan bahasanya dengan bersikap adil dan beradab artinya perlakuan yang sama terhadap sesama manusia sesuai dengan harkat, martabat, dan derajat kemanusiaan.
3.    Persatuan Indonesia
Bangsa Indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam posisi yang utama, karena merupakan faktor penting bagi keberadaan dan keberlangsungan NKRI, yaitu dengan menempatkan kepentingan bersama (kepentingan bangsa dan negara) diatas kepentingan pribadi dan golongan serta mengembangkan sikap nasionalisme dan patriotisme.
4.    Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan bersama mengedepankan musyawarah untuk mufakat dengan menerapkan sistem demokrasi yang dilandasi moral yang luhur, tidak didominasi atas kekuasaan mayoritas ataupun minoritas.
5.    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Bangsa Indonesia memiliki tujuan nasional untuk mewujudkan kehidupan nasional yang adil dan makmur material dan spiritual secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan sikap hidup sederhana, suka bekerja keras, budaya disiplin dan beretos kerja tinggi, menghargai prestasi kerja, dan lain-lain, baik oleh penyelenggara negara maupun masyarakat pada umumnya.
Keunggulan dan kehebatan ideologi Pancasila yang mengandung nilai-nilai luhur tersebut hanya ada dalam tataran konsep dan teori belaka, jika tidak diupayakan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, serta dibebaskan dari  upaya-upaya yang menjadikan Pancasila sebagai alat legitimasi kekuasaan bagi rezim yang berkuasa.
C.    Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka, berarti bangsa Indonesia diharuskan mempertajamkan kesadaran akan nilai-nilai dasarnya yang bersifat abadi, di lain pihak didorong untuk mengembangkan secara kreatif dan dinamis untuk menjawab kebutuhan zaman. Jadi, Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah bahwa nilai dasarnya tetap namun penjabarannya bersifat aktual dan antisipatif yang dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan kebutuhan dinamika perkembangan zaman dan iptek masyarakat Indonesia sendiri, sehingga Pancasila memiliki unsur fleksibelitas (tidak kaku dan tertutup), yaitu kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakatnya.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
1)   Nilai Dasar
Merupakan asas-asas yang diterima sebagai dalil yang bersifat mutlak dan diterima sebagai niali dasar yang mutlak dan tidak mungkin diubah lagi yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dalam keempat alineanya. Alinea I memuat keyakinan pada kemerdekaa hak segala bangsa karena adanya perkemanusiaan dan keadilan maka penjajahan harusndihapuskan dari muka bumi merupakan konsekuensi logis dari keyakinan itu. Alinea II memuat cita-cita nasional sekaligus cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea III memuat watak aktif Indonesia yang menyatakan untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas tetapi religius dengan dorongan keinginan yang luhur. Alinea IV memberi arahan mengenai tujuan negara, susunan negara, sistem pemerintahan, dan dasar negara.
2)   Nilai Instrumental
Penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pembukaau UUD 1945 merupakan nilai instrumental, sehingga Pancasila merupakan dasar negara yang pelaksanaannya dijabarkan dalam UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang, dan sebagainya dengan penjabaran secara kreatif dan dinamis sebagai arahan untuk kehidupan nyata.
3)   Nilai Praktis
Merupakan nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
            Menurut Dr. Alfian, Pancasila merupakan idologi yang mengandung nilai-nilai yang mampu memelihara relevansinya serta mengikuti perkembangan dan tuntutan masyarakatnya secara dinamis karena memenuhi tiga dimensi yang saling mengisi dan saling memperkuat, yaitu:
a.    Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila, bersumber dari nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, baik nilai-nilai budaya bangsa maupun nilai agama sehingga tertanam dan berakar di dalam masyarakatnya yang meliputi:
§  Nilai-nilai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang menjiwai sifat dan semangat kegotongroyongan atau kebersamaan, kekeluargaan,
§  Rasa perikemanusiaan,
§  Semangat persatuan,
§  Suasana musyawarah mufakat, dan
§  Rasa keadilan sosial.
b.    Dimensi idealisme, yaitu Pancasila mengandung cita-cita yang tinggi dicapai dalam berbangsa dan bernegara, sehingga diharapkan mampu membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menuju ke arah kehidupan yang dicita-citakan bersama.
c.    Dimensi fleksibilitas (pengembangan), yaitu memungkinkan berkembangnya pemikiran-pemikiran baru tentang ideologi tersebut tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung da dalamnya.
Pancasila sebagai ideologi terbuka yang dikembangkan Indonesia senantiasa terbuka untuk proses reformasi dalam bidang kenegaraan, karena ideologi terbuka berasal dari masyarakat yang dinamis, sehingga konsekuensinya dalam mempertahankan dan memasyarakatkan diperlukan kerja keras seluruh warga negara Indonesia dan aparatur negara yang kompak dan bersatu padu.
D.    Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermanfaat, berguna bagi manusia, juga berupa standar ukuran tentang sesuatu berkualitas atau tidak, bermanfaat atau tidak, yang dapat dikelompokan menjadi: nilai materiil (ukuran berguna atau tidaknya badi unsur jasmani manusia), nilai vital (sesuatu yang berguna untuk akitivitas), dan nilai kerohanian (sesuatu yang berguna bagi rohani manusia).
Pancasila sebagai sumber nilai bukan mengarah pada nilai material atau vital, melainkan berkaitan dengan nilai kerohaniaan dengan tetap mengakui adanya keseimbangan antara nilai kerohanian, material, dan nilai vital yang mengamanatkan kepada warga negara Indonesia untuk selalu mengingat semangat religi, memuliakan martabat manusia, kesatuan dan persatuan bangsa, demokrasi, serta keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wujud yang selalu tumbuh dan berkembang semakin baik, sehingga Pancasila adalah sumber nilai kerohanian bagi bangsa dengan tetap mengakui nilai materiil dan vital secara seimbang.
E.     Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Menurut Drs. Kaelan, paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka berpikir, orientasi dasar, sumber asas, serta arah dan tujuan suatu perkembangan, perubahan, serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi, maupun dalam pendidikan. Sedangkan pengertian pembangunan adalah serangkaian kegiatan yang mengarah pada perubahan dengan tata nilai yang lebih baik dan maju yang mengarah pada keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara kemajuan lahir dan batin, jasmani dan rohani atau dunia dan akhirat.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan Indonesia adalah Pancasila yang merupakan kerangka dasar dalam berpikir untuk mengembangkan negara dan berbangsa menuju negara dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai luhur Pancasila di berbagai bidang kehidupan yang bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan nilai kodrat manusia, sehingga Pancasila menjadi pengarah dan sumber cita-cita bangsa Indonesia, dan sasaran pembangunan nasional harus dijabarkan dari cita-cita tersebut, serta moral perjuangan bangsa dalam mencapai sasaran-sasaran pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu pembangunan harus dilaksanakan dengan berencana, bertahap, terarah, terpadu, meyeluruh, dan terus menerus untuk mencapai masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan berdasarkan Pancasila.

Daftar Pustaka :
Asih, S.Pd. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten: Sinar Mandiri.
Rukiyati, M.Hum., dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Suprapto, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA 3. Jakarta: Bumi Aksara.
Tim Penyusun MGMP Pendidikan Kewarganegaraan Kota Yogyakarta. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship). Jakarta : Bumi Aksara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar