Rita Maya

Rita Maya

Kamis, 10 November 2011

Coretan 11 November 2011


PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN EKONOMI

            Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umumnya merupakan suatu sumber nilai, sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Ekonomi merupakan kesatuan hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan produk. Ekonomi memuat dimensi etis, karena pada akhirnya memuat bentuk hubungan antar manusia atau antar kelompok yang diperantarakan oleh hubungan antara manusia dengan alam atau dengan produk yang didistribusikan, dipertukarkan, dan dikonsumsi dengan berbagai cara (M. Sastrapratedja, 2001dalam Rukiyati, dkk, 2008).
            Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi, maka sistem dan pembangunan ekomoni berpijak pada nilai moral pada Pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan (sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dan humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk Tuhan. Sistem ekonomi yang berdasar Pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal hanya menguntungkan individu.
Secara historis, menurut Bung Hatta, hanya dengan perubahan sistem dan struktur ekonomi kapitalistik-liberal (atau dualistik) yang kita warisi dari masa kolonial menjadi sistem ekonomi kekeluargaan atau kerakyatan, kita bisa berharap akan terjadinya perbaikan dan peningkatan kemakmuran rakyat menuu perwujudan keadilan sosial yang dicita-citakan (Muubyarto, 1995 dalam Rukiyati, dkk, 2008).
            Strategi pembangunan partisipatif (participatory development strategy) yang merupakan syarat bagi terselenggaranya proses demokrasi ekonomi masih terhambat oleh kultur politik dan sikap birokratis yang paternalistik. Berbagai pembinaan atau reformasi kltural diperlukan untuk memasyarakatkan nilai kedaulatan rakyat (Sri-Edi Swasono, 1995 dalam Rukiyati, dkk, 2008).
            Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan sistem ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia yaitu sistem ekonomi kerakyatan yang humanistic yang mendasarkan demi kesejahtaraan rakyat secara luas. Dalam penyusunan ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya. Itulah yang disebut Sistem Ekonomi Pancasila. sistem Ekonomi Pancasila bukanlah sistem ekonomi yang liberal-kapitalistik, dan juga buka sistem ekonomi yang etatitik atau serba negara. Meskipun demikian sistem pasar tetap mewarnai kehidupan perekonomian (Mubyarto, 1997 dalam Rukiyati, dkk, 2008).
            Langkah-langkah yang strategis dalam upaya melakukan pengembangan ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah:
1.    Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program “ social safety net” yang popular dengan program jaringan pengaman sisial (JPS) sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN.
2.    Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha yaitu dengan diwujudkanya perlindungan hukum serta undang-undang persaingan yang sehat.
3.    Transformasi struktur, guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk mendorong percepatan perubahan struktural. Transformasi struktural meliputi proses perubahan dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern, dari ekonomi lemah ke ekonomi yang tangguh, dari ekonomi subsistem ke ekonomi pasar, dari ekonomi ketergantungan kepada kemandirian, dari ekonomi orientasi dalam negeri ke orientasi ekspor.
            Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, sebagaimana yang ditegaskan dan tercantum dalam UUD 1945 (BAB XIV, pasal 33), harus dilaksanakan dan dipegang teguh secara konsisten, yaitu: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas  kekeluargaan, (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Rukiyati, dkk, 2008).
            Untuk menjadi Negara yang maju maka harus diwujudkan system hubungan kelembagaan demokratis agar tidak ada peluang bagi birokrat dengan pengusaha dan perubahan serta  pengembangan ekomoni harus diletakkan pada peningkatan harkat mertabat serta kesejahteraan seluruh bangsa sebagai satu keluarga.

Sumber:
Rukiyati, M.Hum., dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
http://www.abhest.co.cc/2010/03/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan.html.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar